Update Terbaru Juklak Jadwal Indonesia Cendekia (Pip) 2018 Sd, Smp, Sma

JUKLAK Program Indonesia Pintar (PIP) SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Tahun 2018. Pada kesempatan ini kami akan membagikan file Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Program Indonesia Pintar pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (SD, SMP & SMA) yang telah diambil dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 05/D/BP/2018. Peraturan Menteri ini dikeluarkan alasannya yaitu kebijakan pengelolaan data penangananan fakir miskin sudah dirasa tidak sesuai lagi, sehingga perlu adanya pembiasaan petunjuk pelaksanaannya, maka dari itu Anda berhak membaca JUKLAK terbaru mengenai Program Indonesia Pintar Tahun 2018 ini. 

Download JUKLAK PIP Tahun 2018. Pada artikel ini sengaja kami berikan link download untuk mengunduh file JUKLAK PIP Tahun 2018 jenjang Pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, Anda juga sanggup melihat beberapa cuplikan gosip yang penting yang terdapat di dalam JUKLAK tersebut. Simak saja cuplikan gosip mengenai PIP Tahun 2018 di bawah ini: 


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR : 05/D/BP/2018
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Juklak PIP merupakan fatwa bagi pemerintah, pemerintah tempat provinsi, pemerintah tempat kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 wacana Program Indonesia Pintar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2018 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 wacana Program Indonesia Pintar.

Tujuan
Tujuan dari acara ini yaitu untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
1. Membeli buku dan alat tulis;
2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
3. Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
4. Uang saku peserta didik;
5. Biaya kursus/les perhiasan bagi peserta didik pendidikan formal; atau
6. Biaya praktik perhiasan dan biaya magang/penempatan kerja.

Nilai Dana
Peserta didik mendapatkan dana proteksi PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:

1. SD (SD)/SDLB/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.

2. SMP (SMP)/SMPLB/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana
untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk
dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

b. Program 4 tahun
1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

MEKANISME PELAKSANAAN

Penyaluran Dana PIP
Dana PIP disalurkan eksklusif ke peserta didik secara non tunai melalui rekening tabungan Simpanan Pelajar di Bank penyalur dana PIP dengan prosedur sebagai berikut:
1. Dalam penyaluran dana PIP direktorat teknis melaksanakan perjanjian kerjasama dengan bank penyalur.
2. Direktorat teknis membuka rekening penyalur untuk keperluan menyalurkan dana proteksi PIP ke peserta didik peserta KIP sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Direktorat teknis memberikan daftar peserta PIP yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur terkait kepada bank penyalur dana PIP untuk dibuatkan rekening Tabungan Simpanan Pelajar.
4. Direktorat teknis mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) III untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) menurut surat keputusan eksekutif teknis terkait.
5. KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas namadirektorat teknis di bank penyalur.
6. Direktorat teknis memberikan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPn) kepada bank penyalur untuk menyalurkan/memindahbukukan dana dari rekening penyalur eksklusif ke rekening penerima. Direktorat teknis dan bank penyalur PIP menginformasikan surat keputusan peserta dana PIP kepada peserta didik peserta melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau sekolah/lembaga.

Aktivasi Rekening PIP dan Penarikan Dana
Aktivasi Rekening dan Penarikan Dana sanggup dilakukan sebagai berikut:
1. Aktivasi Rekening Simpanan Pelajar
Sebelum melaksanakan penarikan dana, peserta didik harus mengaktivasi rekening Simpanan Pelajar terlebih dahulu, dengan membawa:
a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga, apabila peserta didik telah pindah sekolah/lembaga dalam satu jenjang pendidikan yang sama maka surat Keterangan kepala sekolah/ketua forum sanggup dikeluarkan oleh kepala sekolah/ketua forum di sekolah/lembaga yang baru;
b. Untuk peserta didik SMA/Paket C atau Sekolah Menengah kejuruan yaitu salah satu tanda/identitas pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah;
c. Untuk peserta didik SD/Paket A atau SMP/Paket B dengan membawa KTP orang bau tanah dan Kartu Keluarga dengan didampingi oleh orang tua/wali. Bagi orang tua/wali yang tidak mempunyai KTP/KK sanggup diganti dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah. Apabila orang tua/wali tidak sanggup mendampingi peserta didik pada ketika aktivasi maka sanggup diwakili oleh kepala sekolah dengan membawa KTP dan SK pengangkatan kepala sekolah yang masih berlaku; dan
d. Mengisi formulir pembukaan/aktivasi rekening tabungan Simpanan Pelajar di bank penyalur.

Penarikan Dana
a. Penarikan dana eksklusif oleh peserta didik, dengan membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) dan/atau KIP ATM, dan/atau surat keterangan kepala sekolah, untuk peserta Didik SD dan SMP harus didampingi oleh orangtua/wali.
b. Penarikan dana secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
1) Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/Paket C dan SMK) peserta PIP;
2) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir);
3) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
4) Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan memberikan aslinya;
5) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan memberikan aslinya;
6) Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang diambil secara kolektif

Penarikan dana secara kolektif sanggup dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi sebagai berikut:
1) Penerima PIP bertempat tinggal di tempat yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur, seperti:
a) tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik;
b) kondisi geografis yang menyulitkan ibarat tempat kepulauan, pegunungan, atau pedalaman;
c) jarak dan waktu tempuh relatif jauh.
2) Penerima PIP bertempat tinggal di tempat yang kondisi transportasinya sulit, seperti:
a) biaya transportasi relatif besar;
b) armada transportasi terbatas.

3) Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara eksklusif dan seperti:
a) sedang sakit yang mengakibatkan peserta didik tidak sanggup melaksanakan kegiatan normal;
b) sedang mengalami tragedi alam/cuaca buruk;
c) kendala lainnya yang tidak terduga.
4) Penerima PIP yang diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah.

Dana yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik peserta yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja sesudah pencairan.
Penarikan dana PIP oleh peserta didik atau secara kolektif di bank penyalur, harus dengan kondisi sebagai berikut:
1. Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun;
2. Saldo minimal rekening tabungan yaitu Rp0,00;
3. Tidak dikenakan biaya manajemen perbankan

Demikian tadi beberapa cuplikan gosip mengenai Program Indonesia Pintar Tahun 2018 untuk SD, SMP dan SMA. Untuk sanggup melihat lebih terang dan rincinya, Anda sanggup eksklusif mengunduh file aslinya pada link download yang sudah kami sediakan di bawah ini:

Link Download: 

Sumber http://www.bangsaku.web.id
Update Terbaru Juklak Jadwal Indonesia Cendekia (Pip) 2018 Sd, Smp, Sma Update Terbaru Juklak Jadwal Indonesia Cendekia (Pip) 2018 Sd, Smp, Sma Reviewed by rifan on 13.11 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.