Update Terbaru Fatwa Pengenalan Lingkungan Sekolah Siswa Gres 2018/2019

Pedoman Pengenalan Lingkungan Sekolah Siswa Baru 2018/2019. Pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru di tahun fatwa 2018/2019 ini telah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 tahun 2016 ihwal pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Pergantian tahun pelajaran sudah dimulai, para siswa sudah mulai melaksanakan registrasi untuk menlanjutkan berguru ke jenjang sekolah yang lebih tinggi. Tentunya ketika masa awal masuk sekolah para siswa akan menghadapi masa-masa orientasi / pembiasaan atau pada tahun 2018 ini lebih dikenal dengan istilah pengenalan lingkungan sekolah. kegiatan lingkungan sekolah ini bertujuan untuk mengenalkan program-program sekolah serta sarana dan prasarana yang terdapat di sekolah sehingga para siswa sanggup memanfaatkannya dengan baik, selain itu para siswa juga sanggup mengenal atau mengetahui teman-teman gres mereka di sekolah yang baru. 

Pedoman Pengenalan Lingkungan Sekolah Siswa Baru  Update Terbaru Pedoman Pengenalan Lingkungan Sekolah Siswa Baru 2018/2019

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru 2018/2019. Pada zaman dahulu, sebelum terbit Permendikbud nomor 18 tahun 2016, masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres lebih dikenal dengan nama Masa Orientasi Siswa (MOS). MOS sendiri dirubah namanya oleh menteri pendidikan dan kebuayaan di masa bapak Anies Baswedan sebab mempunyai arti kenangan yang kurang baik di mata masyarakat. Dahulu MOS itu identik dengan perpeloncoan, penganiayaan terhadap siswa baru, ajang untuk mengerjai adik-adik kelas yang baru, ajang unjuk gigi para siswa yang lebih senior dan lain sebagainya. Namun, pada Masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres ini semua hal-hal atau kegiatan tersebut sudah ditiadakan dan dihentikan untuk dilaksanakan di lingkungan sekolah dan diterapkan kepada siswa yang gres masuk. 

Perubahan model Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ini dilaksanakan untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, bahwa dalam pelaksanaaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siwa gres perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman berguru yang menyenangkan sebab dirasa kegiatan Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah yang dahulu pernah dijalan kan dan sesuai Permendikbud nomor 55 tahun 2014 pelaksanaannya belum sanggup secara optimal mencegah terjadinya perpoloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah. 

Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru yakni kegiatan pertama yang dilakukan oleh Siswa ketika masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan training awal kultur sekolah. Sekolah yang dimaksud yakni satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah mengengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, termasuk satuan pendidikan kerja sama. 

Tujuan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru:
  1. Mengenali potensi diri siswa baru; 
  2. membantu siswa gres mengikuti keadaan dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, kemudahan umum, dan sarana prasarana sekolah; 
  3. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru; 
  4. mengembangkan interaksi konkret antar siswa dan warga sekolah lainnya; 
  5. menumbuhkan sikap konkret antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong. 
Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) hari pada ahad pertama awal tahun pelajaran. kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini hanya dilakukan pada hari sekolah dan jam pelajaran. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sanggup diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. 

Pengenalan Lingkungan Sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
  1. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
  2. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
  3. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak mempunyai kemudahan yang memadai;
  4. dilarang melaksanakan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
  5. wajib melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif;
  6. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya; 
  7. wajib memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah;
  8. dilarang menunjukkan kiprah kepada siswa gres berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran siswa;
  9. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
  10. dilarang melaksanakan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. 
Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan oleh Guru dan sanggup dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut: 
  1. siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan
  2. siswa tidak mempunyai kecenderungan sifat -sifat jelek dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pinjaman hukuman mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 ihwal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.


CONTOH KEGIATAN DAN ATRIBUT YANG DILARANG DALAM PELAKSANAAN PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH 2018/2019





Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:
  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  4. Alas kaki yang tidak wajar.
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat. 
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.
Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:
  1. Memberikan kiprah kepada siswa gres yang wajib membawa suatu produk dengan brand tertentu.
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
  3. Memakan dan meminum masakan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  4. Memberikan eksekusi kepada siswa gres yang tidak mendidik menyerupai menyiramkan air serta eksekusi yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  5. Memberikan kiprah yang tidak masuk logika menyerupai berbicara dengan binatang atau flora serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.
Demikianlah tadi beberapa point penting yang sanggup diambil dari Pedoman Resmi mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru tahun fatwa 2018/2019 yang diambil dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016. Anda juga sanggup mendownload file Permendikbudnya serta beberapa lampiran mengenai peraturan-peraturan pada Pengenalan Lingkungan Sekolah, Silabus pelaksanaan, Format formulir registrasi siswa, serta beberapa atribut dan kegiatan yang dihentikan dikala pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terdapat di dalam lampiran Permendikbud tersebut. Untuk mengunduhnya, silahkan klik link download di bawah ini: 

Link Download:

Sumber http://www.bangsaku.web.id
Update Terbaru Fatwa Pengenalan Lingkungan Sekolah Siswa Gres 2018/2019 Update Terbaru Fatwa Pengenalan Lingkungan Sekolah Siswa Gres 2018/2019 Reviewed by rifan on 22.11 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.