Berdasarkan Juknis Tunjangan Sertifikasi 2015 hukum ini masih dapat diterapkan alasannya ialah belum keluar Juknis untuk Tahun 2016,
Jumlah Wakasek yang Diakui Di Dapodik ialah :
Untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama adalah.
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv. ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
Sumber http://datadikdasmen.blogspot.com/
Jumlah Wakasek yang Diakui Di Dapodik ialah :
Untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama adalah.
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv. ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
Download Update Terbaru Jumlah Wakil Kepala Sekolah Yang Diakui Di Dapodik
Reviewed by rifan
on
10.44
Rating:
Tidak ada komentar: