Update Terbaru Besaran Thr Dan Honor Ke-13 Yang Diterima Pns Tahun 2018

Pada tahun 2018 ini, Ramadan bertepatan dengan kenaikan tingkat siswa di sekolah. Jadi, kebutuhan semakin meningkat selain untuk mempersiapkan hari raya idul fitri orang renta juga memikirkan biaya untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih lanjut. Namun, untuk Pegawai Negeri Sipil diberikan suplemen biaya berupa THR dan Gaji ke-13 yang akan dibayarkan sekitar bulan Juni dan Juli oleh pemerintah. Hal tersebut telah di jelaskan secara rinci mengenai jumlah besaran yang diterima oleh PNS dari THR dan Gaji ke-13 tahun ini. Untuk mengetahui info lebih lengkapnya, silahkan simak gosip di bawah ini: 

 Ramadan bertepatan dengan kenaikan tingkat siswa di sekolah Update Terbaru Besaran THR dan Gaji Ke-13 yang diterima PNS Tahun 2018
Menkeu Sri Mulyani didampingi Menteri PANRB Asman Abnur mengumumkan besaran THR dan honor ke-13, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5) siang. (Foto: Humas/Rahmat)

Seusai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kontribusi Tunjangan Hari Raya (THR) dan honor ke-13, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan keterangan mengenai besaran THR dan honor ke-13 itu.

“Yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya ialah bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk honor pokok, namun termasuk di dalamnya ialah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja,” kata Menkeu kepada wartawan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5) siang.

Dengan demikian, lanjut Menkeu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri, akan mendapat THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan.

Adapun untuk honor ke-13, berdasarkan Menkeu, akan dibayarkan sebesar honor pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Untuk pensiun ke-13, tambah Menkeu, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan suplemen penghasilan.

“Seperti tadi disampaikan oleh Bapak Presiden, yang berbeda tahun ini ialah bahwa pensiunan mendapat THR, sebab tahun kemudian pensiunan tidak mendapat THR,” tegas Menkeu.

Awal Juni
Untuk pembayaran THR dan honor ke-13 itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga sanggup dilakukan seluruh proses oleh satuan kerja.

Pengajuan undangan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), lanjut Menkeu, sanggup dimulai pada tamat Mei ini, sehingga diperlukan sanggup dilakukan seluruh pembayarannya hingga selesai pada awal Juni.

“Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, dan termasuk pensiunan akan mendapat THR sebelum Hari Raya Idulfitri, yaitu berakhir pada awal Juni. Makara mulai pembayarannya ialah tamat bulan ini hingga dengan awal Juni,” terang Sri Mulyani.

Adapun untuk honor ke-13, berdasarkan Menkeu, direncanakan pengajuan undangan pembayarannya oleh satuan kerja kepada KPPN dilakukan pada tamat bulan Juni dan berakhir atau dibayarkan pada awal bulan Juli.

Dengan demikian, terang Menkeu, honor ke-13 itu gres akan diterima bulan Juli, sebab honor ke-13 sesuai dengan kebijakan selama ini ditujukan supaya ASN (Aparatur Sipil Negara), PNS, Polri, dan Tentara Nasional Indonesia sanggup membantu terutama untuk belum dewasa sekolah mereka.

Untuk pemerintah tempat provinsi dan kabupaten/kota, berdasarkan Menkeu, sanggup menyelaraskan waktu pembayarannya sesuai yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun beban kontribusi THR dan honor ke-13 itu, lanjut Menkeu, menjadi tanggungan APBD setempat.

“Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan, dan selama ini memang sudah dilakukan untuk pembayaran THR dan honor ke-13,” tegas Menkeu. (MAY/ES)

sumber: setkab.go.id

Link Download: 

Sumber http://www.bangsaku.web.id
Update Terbaru Besaran Thr Dan Honor Ke-13 Yang Diterima Pns Tahun 2018 Update Terbaru Besaran Thr Dan Honor Ke-13 Yang Diterima Pns Tahun 2018 Reviewed by rifan on 01.11 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.