Update Terbaru Ajaran Penyusunan Kalender Pendidikan 2018/2019 Sd, Smp, Sma Jateng

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan 2018/2019 SD, SMP, SMA. Pada kesempatan ini kami akan membagikan file Pedoman Penyusunan kalender Pendidikan Tahun pelajaran 2018/2019 yang dikeluarkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Namun, untuk provinsi yang lain bagaimana ? Ya coba kita lihat saja pedomannya menyerupai apa, kemungkinan ada kesamaan dalam pedoman penyusunannya. Biasanya dalam menyusun kalender pendidikan setiap sekolah hampir mempunyai kesamaan dalam suatu wilayah. Ada juga kalender pendidikan memang sudah disiapkan oleh pihak dinas provinsi namun ada juga yang diberi kebebasan untuk memilih sendiri kalender pendidikannya, biasanya untuk sekolah swasta mempunyai kegiatan kegiatan tersendiri. 

 Pada kesempatan ini kami akan membagikan file Pedoman Penyusunan kalender Pendidikan Tahu Update Terbaru Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan 2018/2019 SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Jateng

Download Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan 2018/2019 Jateng. Pada artikel ini sengaja kami sediakan cuplikan-cuplikan isu yang penting dari Peraturan Dispendik Provinsi Jateng mengenai Pedoman penyusunan kalender pendidikan bagi sekolah jenjang SD, SLTP hingga SLTA. Apabila ingin tau dengan file Lengkapnya, Anda sanggup eksklusif mengunduhnya pada link download yang sudah kami sediakan. 

Berikut ini merupakan cuplikan isi dari Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan untuk Tahun aliran 2018/2019 Prov Jawa Tengah.

BAB II
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PERSIAPAN PERMULAAN TAHUN PELAJARAN
Pasal 2
(1) PPDB pada SD/MI/SDLB dilaksanakan paling lambat berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru, sedangkan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan 1 (satu) hari sehabis pengumuman kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan di bawahnya, dan berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru.
(2) Satuan Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) harus mendapat izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
(3) Kegiatan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB dengan mengacu pada ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 3
(1) Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 14 Juli 2018.
(2) Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun kegiatan tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 14 Juli 2018.

BAB III
PERMULAAN TAHUN PELAJARAN
Pasal 4
Permulaan tahun pelajaran 2018/2019 ialah hari Senin tanggal 16 Juli 2018.
Pasal 5
(1) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian
kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran gres dimulai
dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
(2) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga)
hari mulai hari Senin 16 Juli 2018 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 18
Juli 2018.
Pasal 6
Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun dokumen:
1. Program Kerja Satuan Pendidikan.
a. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).
b. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
d. Peraturan Akademik.
e. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik).
f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

BAB IV
WAKTU PEMBELAJARAN
Pasal 7
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan memakai sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
Pasal 8
(1) Waktu pembelajaran efektif untuk SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/MA/SMK/MAK masing-masing 35 menit, 40 menit dan 45 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
(2) Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK masing-masing 30 menit, 35 menit dan 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
(3) Beban mencar ilmu kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan ialah sebagai berikut:
a. Jumlah waktu pembelajaran per ahad diubahsuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap semester minimal 18 (delapan belas) ahad efektif dan pada Semester Genap untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) ahad efektif.
b. Beban mencar ilmu bagi satuan pendidikan yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS.
c. Satuan pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per ahad sesuai kebutuhan mencar ilmu penerima didik.
Pasal 9
Satuan pendidikan sanggup menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari sekolah, dengan ketentuan jumlah jam pembelajaran per ahad sebagaimana dimaksud pada Pasal 8.

BAB VI
KEGIATAN JEDA TENGAH SEMESTER
Pasal 11
(1) Jeda Tengah Semester diisi dengan kegiatan pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas penerima didik.
(2) Jeda Tengah Semester dilaksanakan selama 4 hari sehabis ulangan tengah semester/penilaian tengah semester, yaitu :
a. Semester gasal dimulai pada hari Senin tanggal 24 September 2018dan berakhir pada hari Kamis tanggal 27 September 2018.
b. Semester genap dimulai pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019.

BAB VII
MASA PENILAIAN
Pasal 12
Ulangan Harian/Penilaian Harian dilaksanakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran, yang pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing-masing pendidik.
Pasal 13
Penilaian Tengah Semester dilaksanakan sehabis melaksanakan 8-9 ahad kegiatan pembelajaran.
Pasal 14
(1) Penilaian Akhir Semester dilaksanakan pada ahad ke-4 bulan November dan ahad ke-1 bulan Desember 2018.
(2) Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada ahad ke-4 dan ke-5 bulan Mei 2019.
Pasal 15
Uji Kompetensi Keahlian pada satuan pendidikan SMK/MAK dilaksanakan satu bulan sebelum Ujian Nasional.
Pasal 16
(1) Perkiraan US pada jenjang SD/MI dilaksanakan pada ahad ke-2 bulan Mei 2019 dengan waktu pelaksanaannya ialah satu bulan sebelum Ujian Nasional.(2) Perkiraan US pada jenjang SMP/MTs dilaksanakan pada ahad ke-2 bulan April 2019.
(3) Perkiraan US pada jenjang SMA/MA dan SMK/MAK dilaksanakan pada ahad ke-2 bulan Maret 2019.
(4) Perkiraan Ujian Praktik Sekolah/Madrasah dilaksanakan seminggu sebelum US/M.
Pasal 17
(1) Perkiraan pelaksanaan USBN pada jenjang SMP/MTs pada ahad ke-2 bulan April 2019.
(2) Perkiraan pelaksanaan USBN pada jenjang SMA/MA dan SMK/MAK pada ahad ke-3 bulan Maret 2019.
Pasal 18
(1) Perkiraan pelaksanaan UN Utama jenjang SMP/MTs pada ahad ke-4 bulan April 2019.
(2) Perkiraan pelaksanaan UN Utama jenjang SMA/MA dan SMK/MAK pada ahad ke-2 bulan April 2019.
Pasal 19
(1) Perkiraan pelaksanaan UN Susulan jenjang SMP/MTs pada ahad ke-1 bulan Mei 2019.
(2) Perkiraan pelaksanaan UN Susulan jenjang SMA/MA dan SMK/MAK pada ahad ke-3 bulan April 2019.

BAB VIII
PENYERAHAN HASIL PENILAIAN
Pasal 20
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/ MAK dilaksanakan pada:
a. Semester Gasal hari Jumat tanggal 14 Desember 2018 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 hari sekolah;
b. Semester Genap hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 hari sekolah.
BAB IX
HARI LIBUR SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 21
(1) Libur simpulan semester gasal bagi SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK berlangsung mulai tanggal 17 Desember 2018 hingga dengan tanggal 31 Desember 2018, berlaku bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 hari sekolah atau 6 hari sekolah.
(2) Libur simpulan semester genap bagi SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK yang merupakan libur simpulan tahun pelajaran berlangsung mulai tanggal 24 Juni 2019 dan masuk kembali pada awal Tahun Pelajaran 2019/2020.
Pasal 22
(1) Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1440 H akan diatur lebih lanjut menurut keputusan pemerintah;
(2) Kepala satuan pendidikan sanggup memutuskan hari efektif dalam bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran dan/atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya;
(3) Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan libur bulan Ramadhan, biar mengisi hari libur tersebut dengan banyak sekali kegiatan yang diarahkan pada peningkatan budbahasa mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama,termasuk banyak sekali kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral, dengan tetap memperhitungkan jumlah hari efektif yang ditetapkan.
Pasal 23
Libur Umum Tahun 2018 :
1. Tanggal 17 Agustus 2018 : Hari Kemerdekaan RI.
2. Tanggal 22 Agustus 2018 : Idul Adha 1439 H.
3. Tanggal 11 September 2018 : Tahun Baru Hijriyah 1440 H
4. Tanggal 20 November 2018 : Maulid Nabi Muhammad
5. Tanggal 25 Desember 2018 : Hari NatalPasal 24 Perkiraan Libur Umum Tahun 2019 :
1. Tanggal 1 Januari 2019 : Tahun Baru Masehi 2019.
2. Tanggal 5 Februari 2019 : Tahun Baru Imlek 2570.
3. Tanggal 6 Maret 2019 : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1941).
4. Tanggal 3 April 2019 : Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1440 H
5. Tanggal 19 April 2019 : Wafat Isa Al-Masih (Jumat Agung).
6. Tanggal 1 Mei 2019 : Hari Buruh.
7. Tanggal 19 Mei 2019 : Kenaikan Raya Waisak.
8. Tanggal 30 Mei 2019 : Hari Kenaikan Isa Al-Masih.
9. Tanggal 1 Juni 2019 : Hari Lahir Pancasila.
10. Tanggal 5-6 Juni 2019 : Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Pasal 25
(1) Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan diubahsuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan hari-hari Libur Tahun 2019.
(2) Penyelenggara satuan pendidikan sanggup mengganti hari Minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.
Pasal 26
Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, tragedi alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas/Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kepala Dinas/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

BAB X
AKHIR TAHUN PELAJARAN
Pasal 27
Akhir tahun pelajaran 2018/2019 ialah hari Jumat tanggal 13 Juni 2019 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 5 hari sekolah, dan Sabtu tanggal 14 Juni 2019 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 6 hari sekolah.
Pasal 28
(1) Peraturan ini berlaku untuk satuan pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB, SMA/MA, dan SMK/MAK baik negeri maupun swasta se-Jawa Tengah.
(2) Peraturan ini sanggup dijadikan sebagai tumpuan oleh pemerintah tempat kabupaten/kota dalam menyusun kalender pendidikan pada jenjang pendidikan dasar.
(3) Kepala satuan pendidikan menengah dan khusus diwajibkan menyusun kegiatan kegiatan satuan pendidikan sesuai dengan peraturan ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Dengan berlakunya peraturan ini, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420 / 02945 perihal Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan ini mulai berlaku pada tahun pelajaran 2018/2019, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Demikianlah tadi beberapa cuplikan isu mengenai Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Sekolah jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas di tahun pelajaran 2018/2019 wilayah Jateng dan tidak menutup kemungkinan untuk wilayah lainnya mempunyai banyak kemiripan. Untuk mengetahui info selengkapnya. Silahkan saja eksklusif download file pedomannya pada link download di bawah ini: 

Link Download: 


Sumber http://www.bangsaku.web.id
Update Terbaru Ajaran Penyusunan Kalender Pendidikan 2018/2019 Sd, Smp, Sma Jateng Update Terbaru Ajaran Penyusunan Kalender Pendidikan 2018/2019 Sd, Smp, Sma Jateng Reviewed by rifan on 07.11 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.