Download Update Terbaru Pos Un 2015/2016

Berdasarkan POS UN :
II. PESERTA UJIAN NASIONAL
A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional
1. Persyaratan umum akseptor UN sebagai berikut.
a. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu
jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
b. Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu pada suatu
jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun
pertama hingga dengan semester I tahun terakhir;
c. Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu pada
Pendidikan Kesetaraan; dan
d. Peserta didik belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan.
2. Persyaratan akseptor UN dari pendidikan formal sebagai berikut.
a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/
SMAK/SMTK/SPK;
b. Bagi akseptor didik SMK/MAK Program 4 tahun, telah menuntaskan proses
pembelajaran selama 3 tahun sanggup mengikuti UN;
c. Peserta didik yang mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara,
atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang
setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurangkurangnya
3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau
sekurang-kurangnya 2 tahun untuk akseptor kegiatan SKS atau akselerasi;
d. Untuk akseptor UN dari kegiatan SKS atau akselerasi, berasal dari satuan
pendidikan yang terakreditasi A dan mempunyai izin penyelenggaraan
program SKS atau akselerasi;
e. Peserta didik WNI pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) wajib
mengikuti UN untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan
yang berlaku pada pendidikan formal;
f. Peserta didik yang mencar ilmu di SPK di Indonesia sanggup mendaftar dan
mengikuti UN pada satuan pendidikannya yang terakreditasi atau satuan
pendidikan pelaksana UN terdekat;
g. Warga negara Indonesia yang mencar ilmu di sekolah absurd di luar negeri dapat
mengikuti UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau instansi yang
berwenang di Kementerian Agama;
h. Peserta UN yang sebab alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak
dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya, sanggup mengikuti UN di
sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama;
i. Peserta UN yang sebab alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak
dapat mengikuti UN sanggup mengikuti UN susulan;

3. Persyaratan akseptor UN dari pendidikan nonformal sebagai berikut:
a. Peserta terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren penyelenggara
program Wustha, atau kelompok mencar ilmu homogen yang mempunyai izin dan
memiliki laporan hasil mencar ilmu lengkap;
b. Peserta telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai standar
kompetensi pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit
Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial
dan pembelajaran mandiri;
c. Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu setiap derajat kompetensi
pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan; dan
d. Peserta didik dari kelompok mencar ilmu lainnya sanggup mendaftar pada PKBM,
SKB, dan Pondok Pesantren yang mempunyai izin dari instansi yang
berwenang.
4. Persyaratan akseptor UN dari Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)
a. Peserta terdaftar pada sekolah rumah yang mempunyai izin dari Dinas
Pendidikan;
b. Peserta mempunyai laporan hasil mencar ilmu lengkap dari pendidik;
c. Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan formal atau nonformal pada
jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
setempat untuk mengikuti ujian simpulan satuan pendidikan;
d. Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan
nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN tingkat
Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.
5. Persyaratan akseptor UN pendidikan kesetaraan di luar negeri sebagai
berikut:
a. Peserta terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah
mendapatkan izin dan mempunyai laporan kegiatan tutorial dari lembaga
pendidikan nonformal;
b. Peserta telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai standar
kompetensi pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit
Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial
dan pembelajaran mandiri;
c. Untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C akseptor memiliki
ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum
usia ijazah 3 tahun atau usia ijazah minimum 2 tahun bagi akseptor UN yang
berusia 25 tahun atau lebih;
d. Adanya bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap evaluasi hasil
belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga
pendidikan nonformal penyelenggara dan diserahkan pada ketika mendaftar

menjadi akseptor UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase Pendidikan atau
Konsulat Jenderal untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat;
e. Dalam hal tidak berada dalam training Atase Pendidikan atau Konsulat
Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap evaluasi hasil
belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga
pendidikan nonformal penyelenggara diserahkan pada ketika mendaftar
menjadi akseptor UN Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat
Pusat dengan verifikasi dari Direktorat terkait.


Untuk lengkapnya
PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0034/P/BSNP/XII/2015 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2015/2016   >>>> DOWNLOAD DISINI <<<<
Sumber http://datadikdasmen.blogspot.com/
Download Update Terbaru Pos Un 2015/2016 Download Update Terbaru Pos Un 2015/2016 Reviewed by rifan on 23.44 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.