Berdasarkan Hasil Sosialisasi di Surabaya sanggup kami sampaikan Persyaratan Peserta SG-PPG
Persyaratan penerima SG-PPG (1)
a. Guru di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki
akta pendidik.
b. Memiliki NUPTK.
c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai ijin penyelenggaraan.
d. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai
Guru PNS/Guru Tetap (GT).
e. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar.
f. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
PERSYARATAN PESERTA PF & PLPG
a. Guru di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum
mempunyai akta pendidik.
b. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang
mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai ijin penyelenggaraan.
d. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).
Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun
berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan
dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
e. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar.
f. Guru yang sudah mempunyai akta pendidik dengan kondisi sebagai berikut.
1) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
2) Guru PNS yang memerlukan adaptasi sebagai jawaban perubahan kurikulum.
g. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
h. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
j. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas
satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru.
Download Update Terbaru Persyaratan Penerima Sg-Ppg Dan Pf-Plpg 2016
Reviewed by rifan
on
20.44
Rating:
Tidak ada komentar: