PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 2014
TENTANG
MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 2014
TENTANG
MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013
=================================================================
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Muatan lokal yaitu materi kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran perihal potensi dan keunikan lokal.
2. Satuan pendidikan yaitu Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
Pasal 2
(1) Muatan lokal merupakan materi kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran perihal potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman penerima didik terhadap keunggulan dan kearifan di tempat tempat tinggalnya.
(2) Muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajarkan dengan tujuan membekali penerima didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan untuk:
a. mengenal dan menyayangi lingkungan alam, sosial, budaya, dan spiritual di daerahnya; dan
b. melestarikan dan menyebarkan keunggulan dan kearifan tempat yang berkhasiat bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Muatan lokal yaitu materi kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran perihal potensi dan keunikan lokal.
2. Satuan pendidikan yaitu Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
Pasal 2
(1) Muatan lokal merupakan materi kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran perihal potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman penerima didik terhadap keunggulan dan kearifan di tempat tempat tinggalnya.
(2) Muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajarkan dengan tujuan membekali penerima didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan untuk:
a. mengenal dan menyayangi lingkungan alam, sosial, budaya, dan spiritual di daerahnya; dan
b. melestarikan dan menyebarkan keunggulan dan kearifan tempat yang berkhasiat bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Download Update Terbaru Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014
Reviewed by rifan
on
03.44
Rating:
Tidak ada komentar: