PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 39 TAHUN 2009
TENTANG
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Untuk Lengkapnya Silahkan : >> DOWNLOAD<< Sumber http://datadikdasmen.blogspot.com/
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 39 TAHUN 2009
TENTANG
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Pasal 1
(1) Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad pada satu atau lebih satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2) Beban mengajar guru yang diberi kiprah aksesori sebagai kepala satuan pendidikan ialah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) penerima didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
(3) Beban mengajar guru yang diberi kiprah aksesori sebagai wakil kepala satuan pendidikan ialah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad atau membimbing 80 (delapan puluh) penerima didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
(4) Beban mengajar guru yang diberi kiprah aksesori sebagai kepala perpustakaan pada satuan pendidikan ialah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(5) Beban mengajar guru yang diberi kiprah aksesori sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan ialah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(1) Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad pada satu atau lebih satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2) Beban mengajar guru yang diberi kiprah aksesori sebagai kepala satuan pendidikan ialah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) penerima didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
(3) Beban mengajar guru yang diberi kiprah aksesori sebagai wakil kepala satuan pendidikan ialah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad atau membimbing 80 (delapan puluh) penerima didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
(4) Beban mengajar guru yang diberi kiprah aksesori sebagai kepala perpustakaan pada satuan pendidikan ialah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(5) Beban mengajar guru yang diberi kiprah aksesori sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan ialah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(6) Beban mengajar guru bimbingan dan konseling/konselor ialah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) penerima didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
(7) Beban mengajar guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Pasal 2
(1) Guru yang tidak sanggup memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diberi kiprah mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan manajemen pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan akta pendidik.
(2) Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkalnya.
(3) Pemberian kiprah mengajar pada satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh :
a. Kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota untuk sekolah negeri;
b. Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk madrasah negeri;
c. Pejabat yang diberi kiprah mengelola satuan pendidikan pada departemen/lembaga pemerintah nondepartemen di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk sekolah di lingkungannya;
d. Kepala satuan pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya, sesudah menerima persetujuan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
e. Kepala dinas pendidikan provinsi untuk satuan pendidikan khusus.
(4) Pemberian kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas janji bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor departemen penyelenggara satuan pendidikan, dan penyelenggara pendidikan mengenai kebutuhan guru pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
(7) Beban mengajar guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Pasal 2
(1) Guru yang tidak sanggup memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diberi kiprah mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan manajemen pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan akta pendidik.
(2) Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkalnya.
(3) Pemberian kiprah mengajar pada satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh :
a. Kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota untuk sekolah negeri;
b. Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk madrasah negeri;
c. Pejabat yang diberi kiprah mengelola satuan pendidikan pada departemen/lembaga pemerintah nondepartemen di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk sekolah di lingkungannya;
d. Kepala satuan pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya, sesudah menerima persetujuan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
e. Kepala dinas pendidikan provinsi untuk satuan pendidikan khusus.
(4) Pemberian kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas janji bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor departemen penyelenggara satuan pendidikan, dan penyelenggara pendidikan mengenai kebutuhan guru pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
Pasal 3
(1) Guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional yang tidak sanggup memenuhi beban kerja minimum 24 (dua puluh empat) jam tatap muka diusulkan oleh kepala dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Departemen Agama kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk memperoleh ekuivalensi.
(2) Guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus merupakan guru yang ditugaskan pada kawasan terpencil atau terbelakang, masyarakat budbahasa yang terpencil, dan/atau mengalami tragedi alam, tragedi sosial, dan tidak bisa dari segi ekonomi.
(3) Guru yang berkeahlian khusus merupakan guru yang diharapkan untuk mengajar mata pelajaran atau aktivitas keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
(4) Guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional merupakan:
a. Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
b. Guru yang tidak sanggup diberi kiprah pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan susukan dibandingkan dengan jarak dan waktu;
c. Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara.
(5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti kegiatan:
a. mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar banyak sekali mata pelajaran yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan pendidikan lain;
b. mengelola taman bacaan masyarakat (TBM);
c. menjadi tutor aktivitas Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau aktivitas pendidikan keaksaraan;
d. menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka;
e. menjadi pengelola kegiatan keagamaan;
f. mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
g. sebagai guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
h. membina kegiatan sanggup bangun diatas kaki sendiri terstruktur dalam bentuk pertolongan kiprah kepada penerima didik;
(1) Guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional yang tidak sanggup memenuhi beban kerja minimum 24 (dua puluh empat) jam tatap muka diusulkan oleh kepala dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Departemen Agama kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk memperoleh ekuivalensi.
(2) Guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus merupakan guru yang ditugaskan pada kawasan terpencil atau terbelakang, masyarakat budbahasa yang terpencil, dan/atau mengalami tragedi alam, tragedi sosial, dan tidak bisa dari segi ekonomi.
(3) Guru yang berkeahlian khusus merupakan guru yang diharapkan untuk mengajar mata pelajaran atau aktivitas keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
(4) Guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional merupakan:
a. Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
b. Guru yang tidak sanggup diberi kiprah pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan susukan dibandingkan dengan jarak dan waktu;
c. Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara.
(5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti kegiatan:
a. mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar banyak sekali mata pelajaran yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan pendidikan lain;
b. mengelola taman bacaan masyarakat (TBM);
c. menjadi tutor aktivitas Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau aktivitas pendidikan keaksaraan;
d. menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka;
e. menjadi pengelola kegiatan keagamaan;
f. mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
g. sebagai guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
h. membina kegiatan sanggup bangun diatas kaki sendiri terstruktur dalam bentuk pertolongan kiprah kepada penerima didik;
i. membina kegiatan ektrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya;
j. membina pengembangan diri penerima didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan sikap siswa dalam berguru serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
k. kegiatan lain yang berkaitan dengan pendidikan masyarakat dan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan;
l. Kegiatan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
m. Kegiatan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(6) Guru menentukan beberapa kegiatan dari keseluruhan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Ketentuan ayat (5) tidak berlaku bagi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
Pasal 4
(1) Beban kerja guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, ialah melaksanakan kiprah pembimbingan dan pembinaan profesional guru dan pengawasan.
(2) Pembimbingan dan pembinaan profesional guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :
a. membimbing dan melatih profesionalitas guru dalam melaksanakan kiprah pokok untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya, yaitu tenaga manajemen sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, tenaga perpustakaan, baik pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang sanggup meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya;
b. menilai kinerja guru dalam melaksanakan kiprah pokok untuk merencanakan, melaksanakan, menilai proses pembelajaran/ pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya yaitu tenaga manajemen sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, dan tenaga perpustakaan pada satuan pendidikan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :
a. mengawasi, memantau, mengolah, dan melaporkan hasil pelaksanaan 8 (delapan) standar nasional pendidikan pada satuan pendidikan;
j. membina pengembangan diri penerima didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan sikap siswa dalam berguru serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
k. kegiatan lain yang berkaitan dengan pendidikan masyarakat dan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan;
l. Kegiatan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
m. Kegiatan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(6) Guru menentukan beberapa kegiatan dari keseluruhan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Ketentuan ayat (5) tidak berlaku bagi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
Pasal 4
(1) Beban kerja guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, ialah melaksanakan kiprah pembimbingan dan pembinaan profesional guru dan pengawasan.
(2) Pembimbingan dan pembinaan profesional guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :
a. membimbing dan melatih profesionalitas guru dalam melaksanakan kiprah pokok untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya, yaitu tenaga manajemen sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, tenaga perpustakaan, baik pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang sanggup meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya;
b. menilai kinerja guru dalam melaksanakan kiprah pokok untuk merencanakan, melaksanakan, menilai proses pembelajaran/ pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya yaitu tenaga manajemen sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, dan tenaga perpustakaan pada satuan pendidikan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :
a. mengawasi, memantau, mengolah, dan melaporkan hasil pelaksanaan 8 (delapan) standar nasional pendidikan pada satuan pendidikan;
b. membimbing satuan pendidikan untuk meningkatkan atau mempertahankan kelayakan aktivitas dan/atau satuan pendidikan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 (lima) sekolah/madrasah binaan untuk kawasan khusus atau paling sedikit 10 (sepuluh) sekolah/madrasah binaan untuk kawasan yang bukan kawasan khusus.
Pasal 5
(1) Dalam jangka waktu paling usang 2 (dua) tahun semenjak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini, guru dalam jabatan yang bertugas selain di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
a. mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan manajemen pangkal atau satuan pendidikan lain;
b. menjadi tutor aktivitas Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau aktivitas pendidikan keaksaraan;
c. menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka
d. menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
e. membina kegiatan ektrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya;
f. membina pengembangan diri penerima didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap dan sikap siswa dalam berguru serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
g. melaksanakan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
h. melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(2) Dalam jangka waktu paling usang 2 (dua) tahun semenjak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota harus final melaksanakan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 (lima) sekolah/madrasah binaan untuk kawasan khusus atau paling sedikit 10 (sepuluh) sekolah/madrasah binaan untuk kawasan yang bukan kawasan khusus.
Pasal 5
(1) Dalam jangka waktu paling usang 2 (dua) tahun semenjak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini, guru dalam jabatan yang bertugas selain di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
a. mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan manajemen pangkal atau satuan pendidikan lain;
b. menjadi tutor aktivitas Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau aktivitas pendidikan keaksaraan;
c. menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka
d. menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
e. membina kegiatan ektrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya;
f. membina pengembangan diri penerima didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap dan sikap siswa dalam berguru serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
g. melaksanakan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
h. melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(2) Dalam jangka waktu paling usang 2 (dua) tahun semenjak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota harus final melaksanakan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 055/U/1994 perihal Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0386/O/1993 perihal Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru di Sekolah Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0386/O/1993 perihal Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru di Sekolah Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan semua Ketentuan Pelaksanaan mengenai Penghitungan Beban Kerja Guru dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 055/U/1994 perihal Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0386/O/1993 perihal Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru di Sekolah Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0386/O/1993 perihal Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru di Sekolah Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan semua Ketentuan Pelaksanaan mengenai Penghitungan Beban Kerja Guru dinyatakan tidak berlaku.
Untuk Lengkapnya Silahkan : >> DOWNLOAD<<
Download Update Terbaru Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009
Reviewed by rifan
on
14.44
Rating:
Tidak ada komentar: